News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum: Belum Ada Bukti Kuat Merry Purba Terima Suap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Merry Purba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

"Kesimpulan dengan alibi mobil MP yang dipakai saksi-saksi ini, maka tak pernah ada pemberian uang kepada Merry Purba di Jalan Adam Malik, Medan. Terlebih, Merry tak mempunyai supir dan lebih sering naik becak kalau kerja dan pakai grab," tambahnya.

Seperti diketahui, Tamin Sukardi didakwa menyuap Hakim Merry Purba sebesar 280 ribu Dollat Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Merry Purba merupakan salah satu Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan yang ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari Tamin Sukardi melalui Helpandi, yang turut ditangkap KPK bersama Hadi Setiawan.

Mereka ditangkap KPK pada 28 Agustus 2018 atau sehari pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin Sukardi yang dihukum enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini