News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Surat Suara Tercoblos di Malaysia: Awal Penemuan, Sejumlah Kejanggalan hingga Tindak Lanjut Bawaslu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video surat suara tercoblos di Malaysia di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini publik dikejutkan oleh video yang diduga surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Video itu tersebar melalui WhatsApp dan media sosial.

Ada sekitar tiga video yang beredar.

Seluruh video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.

Disebutkan pula, surat suara itu tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan caleg Partai Nasdem.

Dibenarkan oleh Bawaslu
Temuan ini dibenarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz Edward Siregar, surat suara yang tercoblos ini kali pertama ditemukan oleh pengawas pemilu di Kuala Lumpur.

"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Pernyataan itu dipertegas oleh anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. Rahmat Bagja memastikan, video surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, bukan berita bohong.

"Dari perbincangan yang ada ini bukan hoaks," kata Rahmat Bagja.

Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang tercoblos itu.

Bawaslu juga belum dapat menyampaikan apakah surat suara yang dicoblos hanya surat suara calon anggota DPR atau ada yang lainnya.

Baca: Update Surat Suara Tercoblos di Malaysia - Bawaslu Sebut Bukan Hoaks, Ini Langkah yang Ditempuh KPU

Bawaslu Sebut Ada Hal Janggal
Rahmat Bagja menyebut, ada sejumlah hal yang janggal terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

Sejumlah hal janggal itu misalnya saat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling (KSK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menolak untuk didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini