Diskualifikasi bisa dilakukan jika peserta peserta melakukan perbuatan terlarang secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Sedangkan kasus surat suara tercoblos di Malaysia tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan masif.
"Administrasi tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi itu (dilakukan) jika terbukti pelaksana kampanye, tim kampanye, dan siapapun yang ditunjuk melakukan perbuatan yang dilarang secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Kalau (kemungkinan diskualifikasi) presiden itu (kecurangan) 50 persen dari jumlah seluruh wilayah penduduk Indonesia, (WNI di) Malaysia (jumlahnya) 50 persen nggak? Enggak kan," sambungnya.
Meski begitu, Rahmat Bagja meminta publik tak terburu-buru mengambil kesimpulan soal kasus ini.
Sebab, saat ini Bawaslu bersama KPU masih terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran peristiwa surat suara tercoblos sebagaimana video yang beredar.
Baca: Dipecat Sebagai Ketua Partai Gerindra Lutra, Bupati Indah Putri: Nah Permainan Baru Dimulai Sayang
"Apakah ada keterlibatan (peserta pemilu) perlu dilihat juga, jangan-jangan tidak ada keterlibatan sama sekali ini. Jangan-jangan hanya 'ketiban pulung', jadi ini yang perlu di cek di lapangan," ujar Rahmat Bagja.
Menurutnya, terbuka opsi pemungutan suara ulang jika (PSU) jika kasus surat suara tercoblos di Malaysia terbukti benar.
Hal ini merupakan jalan akhir jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ada PSU namanya, pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tapi terbatas," ujarnya.
Ia juga meminta publik tak menganggap pemilu 2019 bermasalah karena kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia. Apalagi, kasus tersebut masih diselidiki.
"Jangan dianggap ini semua bermasalah. Usaha kita untuk mencapai progres di sini sudah terlalu besar untuk bangsa ini. Jangan sampai gagal dengan satu kejadian di Malaysia," tuturnya.
Meskipun terjadi pesoalan di Malaysia, tetapi tak ada masalah terkait pemungutan suara pemilu di wilayah-wilayah lainnya.
Bawaslu tetap mengimbau Panwaslu di luar negeri untuk melakukan pengawasan secara maksimal.