News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kasus Surat Suara Tercoblos Masih Diselidiki, Pemungutan Suara di Malaysia Tetap 14 April 2019

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video surat suara tercoblos di Malaysia di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kasus dugaan surat suara tercoblos di Malaysia tidak mengganggu proses pemungutan suara di negara tersebut.

KPU melalui Panitia Pemilu Luar Negeri atau PPLN Malaysia tetap akan melaksanakan pemungutan suara di beberapa kota di Negeri Jiran itu pada 14 April 2019 sebagaimana jadwal semula.

"Tidak ada persiapan yang terganggu, rencana pemungutan tanggal 14 April di Malaysia sejauh ini tetap kita jalankan," kata komisioner KPU Pramono Ubaid di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Pramono Ubaid mengatakan, saat ini KPU menunggu informasi dari komisioner Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta Kedutaan Besar Republik di Malaysia mengenai data dan fakta surat suara tercoblos tersebut.

Baca: Prabowo Pecat Indah Putri Indriani, Bupati Cantik Luwu Utara, Ternyata Ini Alasannya

Kedua komisioner KPU itu telah bertolak ke Malaysia untuk menindaklanjuti kasus ini sejak Jumat pagi kemarin.

"Kemudian meminta keterangan juga dari teman-teman PPLN kita disana juga kepada Panwaslu yang bertugas disana," ujarnya.

Baca: Pelaku Mutilasi Guru Budi Pernah Digerebek karena Berdandan Perempuan: Wong Mbanceni kok Iso Mateni

Dia berharap, kedua komisioner KPU kembali ke Indonesia untuk menyampaikan hasil penelusurannya di Malaysia pada Jumat malam.

"Mudah-mudahan nanti malam Pak Hasyim dan Pak Ilham balik ke Jakarta, rencananya besok mungkin siang kita akan sampaikan hasil penelusuran itu," tukasnya.

KPU dan Bawaslu masih melakukan penelusuran atas video temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

KPU dan Bawaslu akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu adalah surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.

Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS di Malaysia.

"Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Beredar video surat suara tercoblos di Malaysia di media sosial. (Istimewa)

"Maksimal tanggal 13 (April) itu sudah ada sikap dari KPU dan Bawaslu tentang peristiwa ini atau situasi ini," sambungnya.

Tak Bisa Didiskualifikasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan meski nantinya kasus temuan surat suara tercoblos di Malaysia terbukti, penyelenggara pemilu tak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu yang terlibat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini