News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Keluarga Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP Laporkan 3 Akun Medsos, Ini Alasannya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga tiga tersangka pengeroyokan Au (14), siswi SMP di Kota Pontianak, mendatangi Mapolda Kalimantan Barat, Sabtu (13/4/2019).

Mereka datang untuk melaporkan dua akun Twitter, satu akun Instagram dan satu personal individu, terkait fitnah dan hoaks yang mereka sebar di media sosial dan kepada masyarakat.

Satu di antaranya tudingan, para pelaku melukai organ vital korban.

"Kami melaporkan tiga akun media sosial dan satu orang individu."

"Dia ini berbicara di media, kemudian menyebarkan di media sosial," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Deni Aminuddin, saat ditemui di Mapolda Kalbar, Sabtu.

Menurut dia, isu merusak organ vital tersebut sangat memukul psikologi para pelaku karena mereka kemudian menjadi bahan bully di tengah masyarakat maupun di media sosial.

Baca: Babak Baru Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak, Audrey Sudah Keluar dari Rumah Sakit

Baca: Update Kasus Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Baca: Inilah Perbedaan Fakta Antara Pengakuan Pelaku dan AU, Siswi SMP yang Dianaya di Pontianak

"Laporan ini kami buat agar para penyebar fitnah dan hoaks itu berhenti melakukan hal-hal semacam itu lagi," ucapnya.

Namun demikian, Deni enggan menyebut ketiga akun dan identitas individu yang dilaporkan.

"Ini pesan penyidik karena sedang dipelajari. Mungkin nanti bisa diungkap nama-namanya," ujarnya.

Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. (TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Deni juga mengajak seluruh masyarakat, terutama di media sosial untuk menghentikan tanda tagar #audreyjugabersalah.

Dia menilai, tagar itu tidak akan menyelesaikan masalah, apalagi baik korban maupun pelaku adalah anak-anak.

"Jadi mohon, saya mewakili keluarga ketiga tersangka, memohon kepada masyarakat untuk menghentikan tagar #audreyjugabersalah," tutupnya.

Sebelumnya, tiga siswi SMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Au (14) mengaku bersalah dan minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca: Audrey, Siswi SMP Korban Pengeroyokan, Tolak Upaya Diversi, Tuntut Penyelesaian di Pengadilan

Baca: HOAKS dan FAKTA dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMP Pontianak

Pernyataan itu disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Au dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.

Menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

"Saya minta maaf kepada Au dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

Dalam kesempatan itu, mereka juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial.

Mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.

Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyesal, Geng Siswi SMA Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Minta Maaf" dan "3 Akun Twitter dan Instagram Dilaporkan ke Polisi oleh Tersangka Pengeroyok Siswi SMP"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini