TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada pegiat media sosial alias influencer untuk menghormati masa tenang Pemilu 2019 yang berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak Minggu 14/4) - Selasa (16/4).
Sebab, ada beberapa dari mereka yang punya ratusan hingga jutaan pengikut, sengaja mengunggah pernyataan atau foto peserta Pemilu, lengkap dengan informasi pribadinya di akun-akun pribadi mereka.
"Sekarang masa tenang, masyarakat kita ajak saatnya merenung kira-kira nanti memilih siapa. Sudah cukup memberikan informasi atau melakukan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Masa kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019 kemarin banyak diwarnai dengan informasi yang tak bisa dipertanggung jawabkan.
Untuk itu, KPU mengimbau kepada para pemilih agar tidak terpengaruh dengan informasi hoaks yang banyak beredar di masa kampanye kemarin.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali informasi serupa, supaya pelaksanaan masa tenang tidak tercederai.
Baca: Prabowo jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani
"Jadi silakan saling menghormati, renungi. Kemarin kan banyak informasi macam-macam, sebagiannya hoaks, nah yang hoaks ini jangan terpengaruh," kata Viryan.
Jika masyarakat mendapat laporan bahwa ada pihak yang mengganggu masa tenang, Viryan meminta mereka melaporkannya ke Bawaslu.
Nantinya, Bawaslu akan menilai apakah kegiatan yang dilaporkan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.