TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini, Senin (15/4/2019), pukul 15.00 WIB.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan bahwa masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 atau 90.29%," terang Muhajirin di Jakarta, Senin (15/04).
Menurut Muhajirin, Maluku menjadi provinsi dengan prosentase pelunasan terendah, yaitu 84,10%. Dari 1.082 kuota, sudah terlunasi 910 orang sehingga masih tersisa 172. Sementara prosentase pelunasan tertinggi adalah provinsi Bangka Belitung, mencapai 97,36%. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.033 orang sehingga hanya tersisa 28.
Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.347 orang. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan 30.737 dari kuota 35.034. “Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 28.337 orang dari 30.225 kuota,” ujarnya.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.
"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 30 April – 10 Mei mendatang," tambahnya.
Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menjelaskan, pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jemaah haji yang diberi hak melunasi tahap I. Menurutnya, pelusan tahap II diperuntukan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran;
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan)