News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pemilih Diperbolehkan Menggunakan Hak Pilihnya di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Indonesia mencoblos di TPS di Kota Chicago, Amerika Serikat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2019 segera diselenggarakan pada 17 April 2019.

Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Ternyata, menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Baca: Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Ini Penjelasan KPU

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Prajurit TNI dan personel Polri melaksanakan Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019). TNI dan POLRI siap mengamankan pelaksanaan Pemilu serentak pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang dengan menjamin keamanan masyarakat sampai ke TPS. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.

Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019:

Pasal 46:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya"
Penulis : Devina Halim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini