News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pemilu 2019: Pemilih Bisa Nyoblos di Atas Jam 13.00 hingga Surat yang Harus Dibawa Saat ke TPS

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU. Pekerja membawa kotak yang berisi logistik Pemilu saat akan didistribusikan di Kantor KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (14/4/2019). KPU Kabupaten Bantul mulai melakukan distibusi logistik Pemilu 2019 yang dilakukan langsung menuju kantor kelurahan untuk disimpan sementara waktu sebelum kembali didistribusikan ke tempat pemungutan suara.

Berikut serba-serbi Pemilu 2019. Pemilih ternyata bisa mencoblos di atas jam 13.00 hingga surat yang harus dibawa saat ke TPS.

TRIBUNNEWS.COM - Hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal dua hari lagi atau tepatnya pada Rabu (17/4/2019) lusa.

Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.

Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.

Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP

Baca: UPDATE Panduan Cara Cek Nama di DPT Pakai HP dan Solusi Bila Belum Terdaftar

Baca: Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar

Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).

Berikut beberapa hal yang harus diketahui soal Pemilu 2019:

1. Pemilih bisa mencoblos di atas jam 13.00

Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini