News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Diduga Terkait 'Politik Uang', Caleg DPR dari Gerindra Ditangkap, Uang Rp 506 Juta Diamankan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution bersama pihak kepolisian menunjukkan barang bukti uang yang akan digunakan untuk serangan fajar dari salah satu Caleg DPR RI saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Selasa (16/4/2019). TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Satgas Money Politics Pekanbaru mengamankan seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Selasa (16/4/2019) siang.

Oknum caleg ini, diamankan beserta 3 orang lainnya saat tengah berada di lobby hotel Prime Park Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB siang.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers, selasa sore menjelaskan bahwa yang diamankan total 4 orang.

"Sampai di sana kita mengamankan 4 orang terduga money politics (politik uang). Dengan inisial SA, FEI, DAN, dan FA. Yang salah satunya adalah Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil Riau II," ungkapnya.

Baca: Polisi Tangkap Caleg dan Timses Parpol yang Diduga Lakukan Money Politics

Selain itu diamankan juga uang senilai Rp 506.0400.000.

Uang tersebut disimpan dengan cara dibagi-bagi.

Rp 380.800.000 juta di dalam tas ransel, Rp 115.100.000 di dalam 12 amplop putih, sisanya Rp 10.500.000.

Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf

Kemudian diamankan juga handphone sebanyak 6 unit.

"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra Khalid Nasution.

Baca: Kronologis Caleg dan Timses Partai Gerindra yang Dilaporkan Lakukan Money Politics

Indra Khalid Nasution menambahkan, rencananya uang tersebut akan disebar di sejumlah kabupaten yang menjadi Dapil dari sang caleg.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita dalami. Kita punya waktu total 14 hari. Untuk yang tiga orang (selain caleg) bisa jadi penerima atau penyalur," ucapnya.

Baca: Pemilih Dilarang untuk Berswafoto dengan Surat Suara yang Sudah Dicoblos, Ini Alasannya

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dari pihak Kejaksaan Pekanbaru, dan lain-lain.

Sebelumnya diberitakan, salah satu caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Riau II dari Partai Gerindra diamankan Polresta Pekanbaru lantaran diduga akan melakukan serangan fajar.

Caleg tersebut diamankan bersama tiga orang saat menikmati kopi di lobi Hotel Prime Park Pekanbaru, Riau sekitar pukul 13.30 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini