News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Marak Kasus Dugaan Politik Uang di Sejumlah Daerah pada Masa Tenang Pemilu, di Mana saja?

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi yang tergabung dalam Aktivis Gerakan Mahasiswa Tahun 1977/1978 (Gema 77-78) delegasi dari Bandung, Bogor dan Jakarta bersama dengan Casablanca Working Group saat melakukan Gerakan Anti Politik Uang di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019). Pada aksi tersebut Gema 77-78 menuntut untuk tidak adanya Politik Uang. (Tribunnews/Jeprima)

Taufik menambahkan uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 40 juta merupakan uang untuk biaya operasional koordinator saksi dan para saksi di TPS.

Hal itu, kata Taufik, tidak dilarang dalam undang-undang karena merupakan bagian dari ongkos politik.

"Saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara, jawabannya 'enggak apa apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," katanya.

Baca: Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Solo Galakkan Patroli Cegah Praktik Politik Uang

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan CL masih berada di kantor polisi.

"(Kita) masih mengikuti prosedur polisi. Nanti kemudian kalau memang perlu mengambil langkah-langkah hukum kita akan ambil langkah-langkah hukum," tandasnya.

Dugaan Politik Uang di Ponorogo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo kembali mengamankan barang bukti uang senilai Rp 66.130.000 yang diduga akan digunakan sebagai politik uang para calon anggota legislatif (caleg).

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo, ketika dikonfirmasi Selasa (16/4/2019) siang membenarkan pengamanan barang bukti uang tunai Rp 66,1 juta yang diduga akan digunakan politik uang pada pemilu serentak.

Baca: Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Marji menuturkan, Bawaslu Ponorogo bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Hasilnya, Bawaslu mengamankan uang tunai di sebuah rumah warga di wilayah Kecamatan Jambon, Senin (15/4/2019) malam.

"Tadi malam sekitar pukul 20.30 kami melakukan proses hingga pukul 01.00 dinihari," kata Marji.

Ia mengatakan, dari lokasi ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000.

Selain itu juga terdapat kartu bahan kampanye caleg.

Namun, saat ditanya dari partai mana, Marji enggan menyebutkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini