Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Mediasi Indonesia mengajak seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mencoblos pada Pemilu Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Rabu 17 April 2019 mendatang.
Direktur Rumah Mediasi Indonesia, M. Ridha Saleh, mengatakan hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Baca: Jokowi Masuk Kakbah, Mardani Ali Sera Beri Komentar Pedas, Cak Lontong: Keterlaluan!
"Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Ridha dalam pernyataannya, Senin(15/4/2019) malam.
Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan.
Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada tahun 1792.
Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilihan umum.
Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih.
Melalui konsensus politik, dia menjelaskan, negara diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang diperbolehkan untuk memilih.
"Itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada setiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara,"kata Ridha.
Menyoal hak memilih (right to vote), Ridha menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif.
"Dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih, terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan ideologis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," ujarnya.
Karena itu, menurut Ridha, negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati.