News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Begini Cara Menghitung Suara Hasil Pileg Agar Caleg Bisa Lolos sebagai Anggota DPR RI

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar meminta calon anggota legislatif untuk memahami metode konversi suara menjadi jumlah kursi di DPR.

Bahtiar mengatakan metode konversi Pemilu kali ini menggunakan metode Sainte Lague dan berbeda dengan tahun 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare.

Bahtiar menjelaskan perbedaan dari metode Kuota Hare yang digunakan pada Pemilu sebelumnya dengan metode Sainte Lague yang digunakan pada Pemilu 2019.

Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi.

Baca: UPDATE Hasil Real Count Pilpres 2019 KPU, Selisih Perolehan 2 Paslon Hanya 700an Suara

Pertama, penentuan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan (Dapil) dengan menggunakan rumus V (vote) dibagi S (seat).

Kedua, jumlah perolehan suara partai politik di suatu Dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi yang telah dilakukan di tahap pertama untuk mengetahui jumlah perolehan kursi masing-masing partai di Dapil tersebut.

"Metode Kuota Hare paling dikenal di Indonesia sebab paling sering digunakan dari pemilu ke Pemilu, oleh karena itu caleg harus memahami perubahan metode ke Sainte Lague,” ujar Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Berbeda dengan metode Kuota Hare, Bahtiar yang merupakan mantan Direktur Politik Dalam Negeri menjelaskan metode Sainte Lague yang salah satu dari teknik penghitungan Divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi.

Teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka mulai 1,3,5,7, dan seterusnya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi menggunakan Metode Sainte Lague.

Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini