Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Affuddin mencatat hingga Senin (22/4) siang, laporan yang masuk memeperlihatkan sudah ada 26 Panwaslu meninggal dunia dalam tugas mengawal penyelenggaraan Pemilu sejak Rabu (17/4) kemarin.
"Dari kemarin bertambah, sudah 26 orang yang meninggal, itu ada di jajaran kabupaten/kota, kecamatan hingga desa," kata Afifuddin di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Afifuddin mengungkap, Bawaslu sebelumnya sudah mengajukan pengadaan asuransi bagi para pengawas. Namun permintaan tersebut tak kunjung disetujui.
Atas hal itu, Bawaslu berencana akan mengikuti langkah KPU untuk menyantuni para korban yang meninggal dalam tugasnya.
Baca: KPU Sebut 90 Petugas KPPS Meninggal dan 374 Orang Sakit
Baca: Masyarakat Gelar Doa Bersama Dukung Kinerja KPU
"Kalau dari sisi kelembagaan, kami sudah menyiapkan dan Pak Sekjen sudah menyatakan alokasinya yang sifatnya santunan kepada jajaran kita," kata Afifuddin.
Ia mewakili lembaganya turut mengungkap rasa belasungkawa terhadap panwaslu yang meninggal dunia. Mereka sudah memberikan waktu dan tenaganya untuk mengawal pesta demokrasi ini, meski upah yang didapat tidak begitu seberapa.
"Yang mereka dapatkan tidak seberapa dibandingkan pengorbanan dan waktu yang dia berikan untuk mengawal pemilu ini. Ini menjadi perhatian kita semua untuk memperhatikan kesejahteraan termasuk keselamatan dari proses demokrasi yang luar biasa mengharu biru ini," tutur Afifuddin.
Selain update 26 orang meninggal dunia, berikut daftar jajaran pengawas Pemilu yang mengalami musibah.
Yakni rawat inap sebanyak 85 orang, tersebar di 21 provinsi, 43 kabupaten/kota. Rawat jalan 137 orang, tersebar di 20 provinsi, 52 kabupaten/kota. Mendapatkan kekerasan 15 orang, tersebar di 21 provinsi, 14 kabupaten kota. Dan 74 orang alami kecelakaan, tersebar di 20 provinsi, 47 kabupaten/kota.
Usulan santunan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usulkan memberi santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
"Kami mengusulkan yang pertama besaran santunan untuk yang meninggal dunia kurang lebih Rp30-36 juta," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta tergantung jenis musibah yang diderita.