Sementara bagi penyelenggara Pemilu yang mendapatkan luka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
Seluruh usulan tersebut nantinya akan dibawa dalam pertemuan bersama Kementerian Keuangan yang rencananya digelar Selasa (23/4) besok.
"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya," ujar Arief.
Pembahasan bersama Kementerian Keuangan dilakukan lantaran dalam anggaran KPU tidak diatur nomenklatur atau pos anggaran berbentuk santunan.
"Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai," terangnya.
Sebelumnya KPU mencatat hingga pukul 15.00 WIB, Senin (22/4) ini, sudah ada 90 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 374 orang lainnya jatuh sakit. Mereka tersebar di 19 Provinsi seluruh Indonesia.
"Jumlah update terakhir petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpah musibah itu sebanyak 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit. Sebarannya di 19 provinsi," ungkap Arief.