Sebelumnya diberitakan, KPK diketahui telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Dalam surat disebut, sidang perdana diagendakan berlangsung Senin, 22 April 2019.
"KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Berikut enam poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy untuk KPK kata Febri:
1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.
2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.
3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.
4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu
Menurut Febri KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.
"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri.