News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Banyak Petugas Pemilu Jadi Korban, Demokrat Minta Negara Harus Tanggung Jawab dan Tak Abai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan setuju dengan rencana pemberian santunan kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal ataupun jatuh sakit.

Hinca Panjaitan mengatakan, negara tidak boleh abai dan harus bertanggung jawab atas kerja keras mereka selama ini.

Baca: Santunan untuk KPPS, Menteri Sri Mulyani: Kami Bisa Mengakomodasi

Publik lupa bahwa dibalik penyelenggaraan hari pencoblosan tanggal 17 April kemarin, ada sosok yang bekerja jauh lebih keras dibanding peserta Pemilu itu sendiri.

"Negara harus bertanggung jawab karena dia adalah pejuang-pejuang demokrasi yang bekerja siang dan malam. Orang lupa seolah olah peserta kampanye ini yang bekerja keras, tapi masih ada orang-orang di balik ini semua yang bekerja jauh lebih keras," ungkap Hinca Panjaitan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Hinca Panjaitan mewakili Partai Demokrat, setuju usulan tersebut dimana saat ini tengah dalam pembicaraan bersama kementerian keuangan.

"Saya setuju dengan usul KPU untuk memberi santunan yang sekarang sedang dibicarakan dengan kementrian keuangan, dan itu harus dilakukan. Negara tidak boleh abai," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI usulkan memberi santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Sedangkan bagi mereka yang mendapatkan cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta tergantung jenis musibah yang diderita.

Baca: Hari Ini KPU Bersama Kemenkeu Dijadwalkan Bahas Santunan untuk 132 Petugas Pemilu yang Meninggal

Sementara bagi penyelenggara Pemilu yang mendapatkan luka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.

"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya. Termasuk mekanisme penyediaan anggarannya. Karena anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Pemerintah akan Beri Santunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberi santunan kepada 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia, saat melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu.

Sri Mulyani menilai penting pemberian santunan bagi para korban yang menjadi petugas Pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini