News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Dirut PLN Jadi Tersangka, Kurtubi: Tak Pernah Ada Pembahasan Detail Proyek PLTU Riau-1 Di DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memulai rangkaian pemeriksaan terhadap Sofyan atau saksi-saksi lainnya.

Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci kapan rangkaian pemeriksaan akan dilakukan.

"Kalau di penyidikan ini tentu nanti ya baru akan diagendakan pemeriksaan nanti kalau sudah ada waktunya akan kami sampaikan. Kalau di penyidikan sebelumnya untuk tersangka lain, itu (Sofyan) sudah kami periksa beberapa kali dan hadir memenuhi pemeriksaan," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap kepada Sofyan dan saksi-saksi lain yang dipanggil untuk kooperatif.

"Jadi kalau dipanggil bisa datang, kecuali kalau ada alasan yang sah menurut hukum, bukan alasan yang mengada-ada," kata Febri.

Dalam kasus ini, Sofyan juga diduga menghadiri sejumlah pertemuan bersama Eni dan Kotjo di sejumlah tempat.

Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang dibahas.

Di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Baca: Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota

Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.

Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini