Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi sangat menyayangkan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Karena selama ini, menurut Ketua Kaukus Nuklir Parlemen ini, rapat-rapat Komisi VII dengan Pemerintah (Mentri ESDM, Dirjen Kelistrikan, PLN) berlangsung normal.
Baca: Awak Media Tak Diizinkan Menunggu di Depan Rumah Sofyan Basir
Tidak pernah ada pembahasan detail tentang proyek pembangkit listrik yang masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Tidak pernah ada pembahasan detail tentang proyek pembangkit listrik yang masuk dalam RUPTL. Proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan lainnya," ujar politikus NasDem ini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2019).
Untuk itu, Kurtubi mengimbau kepada seluruh pihak termasuk politisi, pimpinan pertai politik untuk berhentilah menjadikan proyek-proyek strategis pemerintah sebagai objek mencari keuntungan yang melawan hukum.
"Sebab bangsa besar ini butuh tambahan pembangkit sekitar 240.000 MW di tahun 2045, jika kita ingin di tahun tersebut menjadi negara industri maju," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, PLTU sebenarnya kurang ramah lingkungan. Namun negeri ini butuh tambahan banyak pembangkit yang baru.
Sehingga semestinya kedepan menurut dia, tidak hanya terfokus membangun PLTU. Tapi sudah waktunya memanfaatkan sumber listrik bersih dari nuklir (PLTN).
Apalagi sekarang ini teknologinya sudah sangat maju dan aman, sangat bersih dan relatif costnya ($cent/kwh) sangat murah bahkan lebih murah dari batubara.
Berkaca dari kasus PLTU Riau 1 ini imbuh dia, DPR RI, khususnya Komusi VII perlu meningkatkan pengawasan.
Selain itu energi baru dan terbarukan (EBT), termasuk energi nuklir, dia menilai, harus didorong untuk mendukung industrilisasi.
"Agar negara kita bisa menjadi negara industri maju pada saat negara kita berusia 100 tahun di tahun 2045, sebagaimana banyak diprediksi oleh para ahli/Konsultan Dunia," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019) sore.