Dari persoalan di atas, PPP sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan.
"Namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemilu serentak 2019.
Evaluasi dilakukan dengan dasar riset pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Dari evaluasi tersebut, muncul rekomendasi pemilu serentak dua jenis.
"Salah satu rekomendasinya adalah pemilu serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Hasyim mengatakan, Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional melalui Pilpres, Pemilu DPR dan DPD.
Sedangkan Pemilu Serentak Daerah dilakukan untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota, melalui Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keduanya diselenggarakan dalam kerengka waktu 5 tahunan.
"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya atau 2022 Pemilu Daerah," ujar Hasyim.(*)