Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah rampung membahas usulan santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang kena musibah sakit hingga meninggal dunia. Kemenkeu setuju pencairan dana santunan tersebut.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa (23/4/2019).
Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.
Baca: Pembekalan Petugas Haji 2019 Junjung Tinggi 5 Nilai Budaya Kerja
Baca: Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Kubu Prabowo: Jangan Berlebihan
"Kami ucapkan thank you kepada kemenkeu yang mendukung santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan," terangnya.
Namun soal besaran santunan yang diusulkan KPU, Viryan mengaku hal tersebut menjadi ranah Kemenkeu untuk memutuskan kemudian.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta. Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
Sejauh data yang dihimpun KPU RI per Selasa (23/4) pukul 16.30 WIB, total ada 667 petugas penyelenggara Pemilu yang sakit hingga meninggal dunia.
Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia.
Data ini bertambah cukup signifikan dari rilis KPU Senin (22/4) kemarin. Petugas meninggal dunia bertambah 28 dari 91 orang. Sedangkan mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari data sebelumnya 374 orang.