News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

PLN Hormati Proses Hukum KPK terhadap Dirut Sofyan Basir

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT PLN Sofyan Basir usai memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pagi tadi, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada SFB terkait status barunya itu.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka, pagi ini KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB ke rumah tersangka," ujar Saut Situmorang, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

Ditetapkannya SFB sebagai tersangka baru dalam kasus itu merupakan pengembangan dari adanya bukti baru yang cukup lengkap terkait kasus yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka itu.

Baca: Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka KPK, BUMN dan PLN Siap Koorperatif

Keempat tersangka itu meliputi Eni Maulani Saragih (EMS), Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT).

SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini