News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

PLN Hormati Proses Hukum KPK terhadap Dirut Sofyan Basir

Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT PLN Sofyan Basir usai memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT PLN (Persero) menanggapi soal status tersangka yang di tetapkan KPK terhadap Direktur Utamanya Sofyan Basir.

SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, PLN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Awak Media Tak Diizinkan Menunggu di Depan Rumah Sofyan Basir

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (23/4/2019).

"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," lanjutnya.

Selain itu, Dedeng mengaku turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa bos mereka.

Baca: Petugas Keamanan Sebut Keluarga Sofyan Basir Tengah Keluar Kota

"Kami meyakini bahwa Pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," kata Dedeng

"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Sofyan Basir Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Baca: Idrus Marham Akui Pernah Berkunjung ke Kediaman Sofyan Basir

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini