TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019) kemarin menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka di kasus dugaan suapp terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Oleh penyidik, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan Basir pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini
Kantor pusat PLN di kawasan Jakarta Selatan, pernah pula digeledah KPK.
Lantas bagaimana respon Presiden Jokowi atas hal ini?
Dikonfirmasi hal tersebut, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan proses hukum pada KPK.
"Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada dalam hal ini korupsi," tegas Jokowi usai membuka pameran kerajinan tangan Inacraft 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, melalu fakta persidangan dari para terdakwa sebelumnya di kasus yang sama, keterlibatan Sofyan Basir kerap disebut-sebut, diantaranya :
Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hal ini dibenarkan oleh Eni Maulani, Setya Novanto, serta Sofyan Basir sendiri.
Kedua, Eni menyebit pembagian fee proyek PLTU Riau-1 diketahui oleh Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan Basir seharusnya mendapat bagian paling besar atau paling the best.