News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Satpam Mengaku Tak Tahu Keberadaan Keluarga Sofyan Basir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Sofyan Basir, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II No 3, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019) petang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir terpantau sepi seperti, Rabu (24/4/2019).

Diketahui, Sofyan Basir, saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 18.30 WIB, kediaman Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II No 3, Jakarta Pusat terlihat gelap di bagian depannya.

Baca: Selain Menghadiri KTT Kedua Belt and Road Forum, Ini Ageda Jusuf Kalla Selama Berada di Tiongkok

Hanya cahaya lampu dari pos satpam yang terlihat menerangi sisi depan rumah Sofyan Basir.

Terlihat dari luar, dua satpam berjaga di dalam pos.

Tribunnews.com mencoba menanyakan keberadaan istri dan anggota keluarga Sofyan Basir.

Kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II No 3, Benhil, Jakarta Pusat.

Kedua satpam tersebut mengaku tidak tahu.

"Sudah saya bilang Mas, enggak tahu," ujar satpam tersebut.

Satpam itu pun mengakui tak ada orang di dalam rumah.

Baca: Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Dipastikan Pulang ke Indonesia Pekan Ini

"Enggak ada Mas, enggak ada," katanya.

Sementara pantauan dari luar, jalan di depan rumah tersebut juga lengang.

Hanya ada satu mobil hitam yang terparkir tak jauh dari rumah tersebut.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi antirasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Baca: Sofyan Basir Berada di Prancis Sejak Seminggu Lalu

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Saut.


Disebut minta komisi

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mendapat jatah atau fee atas proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Awalnya, Eni menawarkan agar Sofyan mendapat jatah paling besar.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, menurut Eni, Sofyan menolak. Sofyan meminta agar fee dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo, dibagi-bagi secara rata.

Hal itu dikatakan Eni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Baca: Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut, Ini Alasannya

Eni bersaksi untuk terdakwa Johannes Kotjo. Dalam persidangan, salah satu anggota majelis hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eni. Dalam BAP, Eni menceritakan, awalnya dia menawarkan Sofyan mendapat jatah paling besar.

"Tetapi Sofyan Basir menolak. Dia meminta supaya dibagi rata, saya, Idrus dan Sofyan Basir," ujar salah satu hakim anggota saat membaca keterangan Eni dalam BAP.

Keterangan yang dibacakan hakim itu kemudian dibenarkan oleh Eni. "Iya betul, Yang Mulia," kata Eni. Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini