Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.
Sekadar informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka baru dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka pada Selasa (23/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diketahui sedang berada di Perancis.
"Kami tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi dan tujuannya kemana, termasuk juga hari ini. Info yang kami terima yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Baca: Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan
Febri Diansyah pun menjelaskan kenapa penahanan atau tindakan pencegahan terhadap Sofyan Basir belum dilakukan.
Menurutnya, kedua hal itu bagaimana tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan. Kalau nanti penyidik membutuhkan itu tentu akan dilakukan," jelasnya.
"Nanti tentu sesuai kebutuhan penyidikan, akan dipanggil. Tapi persis jadwalnya kapan, akan kami informasikan lagi," sambung Febri.
Sebelumnya, Soesilo selaku pengacara Sofyan Basir mengatakan kliennya berada di Perancis karena urusan pekerjaan.
Baca: Polisi Sebut Kasus Pembunuhan Perempuan di Hotel Sheraton Media Dilandasi Motif Ekonomi
"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4).
KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Baca: Di Dekat Pulau Untung Jawa, Petugas Temukan Jasad Diduga Fikri yang Hanyut di Aliran Sungai Ciliwung