Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kediaman Sofyan Basir sepi
Kediaman Dirut PT PLN Sofyan Basir terpantau sepi seperti, Rabu (24/4/2019).
Diketahui, Sofyan Basir, saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 18.30 WIB, kediaman Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II No 3, Jakarta Pusat terlihat gelap di bagian depannya.
Baca: Selain Menghadiri KTT Kedua Belt and Road Forum, Ini Ageda Jusuf Kalla Selama Berada di Tiongkok
Hanya cahaya lampu dari pos satpam yang terlihat menerangi sisi depan rumah Sofyan Basir.
Terlihat dari luar, dua satpam berjaga di dalam pos.
Tribunnews.com mencoba menanyakan keberadaan istri dan anggota keluarga Sofyan Basir.
Kedua satpam tersebut mengaku tidak tahu.