Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi muncul di sidang Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi yang dibacakan jaksa KPK di sidang dengan terdakwa Ending Fuad, Imam Nahrawi disebut mendapatkan jatah Rp 1,5 miliar.
Seperti yang tertuang dalam BAP, Suradi menyebut pada Kamis 13 Desember 2018, Ending Fuad mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Pada wakti itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Lulyana dan beberappa pejabat lain. Apakah benar?" tanya jaksa KPK mengkonfirmasi isi BAP pada Suradi.
"Betul waktu Pak Sekjen mengatakan uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena kebutuhannya seperti ini adalah Rp 3 miliar sekian seperti di daftar, lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," jawab Suradi.
Lanjut jaksa KPK menunjukkan bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Disana tertera ada 23 inisial nama, lengkap dengan nilai uang yang diberikan.
Baca: Menteri Agama Bakal Diperiksa, KPK Ingin Konfirmasi Soal Aliran Uang Dugaan Jual-beli Jabatan
Kembali jaksa KPK mengkonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam 23 nama inisial. "Inisial M, apa maksudnya," cecar jaksa KPK.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri," jawab Suradi. Selain inisial M, ada pula inisial UL, yang menurut Suradi merujuk pada Miftahul Ulum, staf Menpora.
Masih menurut Suradi, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta. Lalu M yang ia tafsirkan sebagai Menpora mendapat Rp 1,5 miliar.
Total, yang akan diberikan ke 23 inisial itu mencapai Rp 3,43 miliar. Walaupun membuat daftar penerima fee, Suradi tidak mengetahui apakah uang sudah diberikan atau belum.
Baca: Imam Nahrawi Geram dengan Exco PSSI Gara-gara Bonus Timnas U-22 Indonesia
Dikonfirmasi ke pihak KPK, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengaku bakal mengkonfirmasi hal tersebut terhadap Menpora.
"Nanti akan diklarifikasi dan akan dipanggil untuk diperiksa. Tapi semua pihak yang dianggap terlibat dalam permainan itu akan dimintai klarifikasi," ujar Laode M Syarif saat ditemui di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.