TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap caleg PAN, Eggi Sudjana, terkait laporan dugaan kasus makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Agendanya sesuai surat panggilan dipanggil oleh Keamanan Negara (Kamneg) Krimum pukul 14.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung, setelah berpidato yang membahas seruan people power pada Rabu, (17/4/2019) lalu.
Dewi menilai pernyataan itu merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.
"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini," tutur Dewi.
Baca: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Terkait Seruan People Power
Baca: Mahfud MD Ungkap Soal Sosok 'Pengadu Domba' Saling Serang ternyata 1 Komplotan, Cuma Mau Buat Kacau
Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Eggi disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).