News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Kasus Sofyan Basir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Pertamina Nicke Widyawati berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (17/9/2018). Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pemeriksaan terhadap Nicke dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir (SFB).

Nicke pernah menduduki tiga jabatan di PT PLN,  yakni sebagai Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Pemeriksaan terhadap Nicke terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Baca: Beredar Potret Perjuangan Warga Landak Tandu Ibu Melahirkan di Jalan Tanah yang Rusak

Baca: Seorang Perempuan di Tambora Ditipu Teman yang Kenalan di Facebook

Baca: Cuma di IIMS! Remote Control Adventure, Permainan yang Melatih Kesabaran dan Mengasah Ketajaman Otak

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk SFB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienfy Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini