News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berusaha Melawan, Tiga Orang Anggota Komplotan Pencuri Tewas Ditembak Polisi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tembak pistol

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri motor berjumlah tujuh orang yang kerap melakukan aksinya di Jakarta.

Komplotan itu terdiri dari HS (23), AC (25), MB (17), MI (18), IS (23), AK (37) dan A (33).

Baca: Melawan Polisi, 3 Pelaku Curanmor Tewas Ditembak

Para pelaku mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh polisi.

Tiga tersangka tewas HS, AC, MB setelah mencoba melawan saat ditangkap.

Tersangka lainya hanya mengalami luka tembak di kaki.

"Para pelaku secara bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan dalam halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api di wilayah Jakarta dan Tangerang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Argo menyebut komplotan itu sudah beberapa kali beraksi mencuri sepeda motor.

Dalam aksi terakhirnya, komplotan tersebut dapat mencuri sebanyak empat sepeda motor dalam satu hari di tempat berbeda.

"Apabila aksi para pelaku diketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya dan para pelaku dapat kabur," tutur Argo.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti tersngka HS, AC, MB berperan memiliki serta menyimpan senjata api dan pelurunya dan menjadi eksekutor pencurian, tersangka MI, IS mengantarkan motor curian ke penadah yakni AK dan A.

Semua pelaku ditangkap polisi ditempat yang berbeda.

Argo mengatakan polisi pertama kali menangkap tersangka MI dan IS pada Minggal (28/4) di daerah Cipondoh, Tangerang.

Polisi melanjutkan menangkap tersangka HS, AC dan MB di Bekasi.

Setelah itu, polisi mengarah ke penadah kendaraan curian itu di daerah Pandeglang Banten dan menangkap AK dan A.

Saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya, semua tersangka berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api petugas hingga akhrinya polisi menembak semua pelaku karena berusaha melawan.

"Dalam perjalanan tersangka HS, AC, MB mencoba melawan petugas saat di dalam mobil, tersangka merebut senjata petugas yang sedang berada di sampingnya dan berusaha melukai petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka HS, AC dan MBlD (dan tersangka meninggal dunia)," kata Argo.

Setelah kejadian tersebut tersangka Ml, lS, AK dan A berada di mobil lainnya mencoba melarikan diri.

Baca: Polisi Tembak Pelaku Curanmor Hingga Tewas di Bekasi

Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka Ml, lS, AK dan A yang mengenai kaki para pelaku.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini