"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Masih dari Kompas.com, tim penindakan KPK bergerak di Jakarta, Manado, dan Talaud, sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa.
Dari Manado dan Talaud, KPK mengamankan dua orang, yang satu di antaranya Sri Wahyumi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, keduanya sedang dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Di Jakarta, tim mengamankan empat orang pihak swasta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Jimmy Tindi, penangkapan wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum."
"Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
2. Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin
Pada 16 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng, KPK juga beberapa mengamankan beberapa anak buahnya karena bertindak sebagai penerima suap.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.