News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

DAFTAR 9 Kepala Daerah Wanita yang Tersandung Kasus Korupsi Selain Bupati Talaud

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut daftar sembilan kepala daerah wanita yang ditangkap KPK karena tersandung kasus korupsi. Terbaru, ada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati Rita Widyasari menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha.

Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rita dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Rita juga dicabut agar publik tidak salah pilih pemimpin yang pernah terbukti korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018).

5. Wali Kota Tegal, Siti Masitha

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin (18/12/2017). Berkas perkara pemeriksaan Siti Masitha Soeparno dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno juga terjerat kasus korupsi terkait suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal Tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal tahun 2017.

Siti Masitha ditangkap KPK di Rumah Dinas Wali Kota di Kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal, Selasa (29/8/2017).

Siti diduga menerima suap Rp 7 miliar yang akan digunakannya untuk ongkos politik karena Siti berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

Pengadilan pun memvonis Siti dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

6. Wali Kota Cimahi, Atty Suharti

Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017), untuk menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam surat dakwaan yang dibacakannya pada sidang perdana tersebut menjerat Atty dan Itoc dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN )

KPK juga menangkap Wali Kota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.

Atty ditangkap bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi.

Keduanya ditangkap dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Atty dan Itoc menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.

Uang tersebut untuk menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp 57 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija.

7. Bupati Klaten, Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/4/2017). Sri Hartini diperiksa terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

KPK juga pernah menangkap Bupati Klaten, Sri Hartini dalam operasi tangkap tangan di Klaten, Jawa Tengah pada Desember 2016.

Bupati petahana itu ditangkap bersama anak anak perempuannya, Dina Permata Sari yang diduga memiliki peran penting.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Klaten diawali adanya laporan dari masyarakat yang mencium adanya praktik KKN di lingkungan kantor Bupati.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 900 juta atau setara 10 bulan penjara.

8. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang pernah ditangkap KPK, Jumat (20/12/2013) sempat jadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Penangkapan bekas orang nomor satu di Banten ini juga menguak dinasti politik di provinsi tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga terseret dalam kasus ini karena adiknya, Tubagus Chaeri Wardana juga ditangkapk dalam kasus penyuapan.

Atut Chosiyahdivonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

9. Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan

Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (TRIBUNMANADO)

Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai bupati pada 2005–2010.

Ia tersandung kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat baru tiga tahun menjabat sebagai bupati.

Atas perbuatannya, ia divonis hukuman 1,5 tahun serta denda Rp 100 juta atau hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis juga mewajibkan Vonnie membayar kerugian negara sebesar Rp 4,006 miliar.

Setelah selesai menjalani masa hukuman pada 2015, Vonnie kembali maju di Pilkada Minahasa Utara yang kembali mengantarkannya ke kursi bupati periode 2016-2021.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini