TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi jaksa terhadap Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan bebas di tingkat banding pun dikuatkan.
Dahlan Iskan adalah Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.
Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili. Ikut diseret pula mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana.
Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menyatakan Dahlan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017.
Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut dan Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca: Begini Cara Menambah Semangat Puasa dalam Pengelolaan Keuangan
Baca: Caleg di Australia Mundur Setelah Videonya Bersama Penari Telanjang Beredar
Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. MA ternyata bergeming.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (30/5/2019).
Sementara untuk Wisnu Wardhana sendiri, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Proses eksekusi Wisnu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran pada Januari 2019.
Wisnu sempat melakukan perlawanan dengan menabrak sepeda motor petugas intel. Sepeda motor itu masuk kolong mobil sehingga menghentikan laju mobil. Wisnu dipaksa keluar dari mobil. Wisnu pun dieksekusi ke LP.