TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kasus protitusi online di Kaltim, tepatnya prostitusi online di Balikpapan kembali berhasil diungkap polisi.
Kali ini, sindikat protitusi online Kaltim, tepatnya prostitusi online di Balikpapan ini kembali diungkap jajaran Unit Tipidter Polres Balikpapan.
Dalam kasus prostitusi online Kaltim, tepatnya prostitusi online di Balikpapan ini, seorang muncikari berinisial DN alias Edo (45) mendekam di sel Mapolres Balikpapan.
DN alias Edo (45), warga Jalan Masjid Araudah, Gunung Bahagia Balikpapan Selatan ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus protitusi online Kaltim, tepatnya prostitusi online Balikpapan yang baru saja diungkap.
Dalam kasus protitusi online Kaltim, tepatnya prostitusi online Balikpapan ini, DN alias Edo (45) terbukti memperjualbelikan 3 wanita penghibur kepada lelaki hidung belang.
Ia ditangkap di kawasan BSB Balikpapan, Sabtu (27/4/2019) sekira 02.00 Wita saat hendak menawarkan jasa esek-esek wanita muda.
Bahkan satu di antara ketiga wanita yang disalurkan DN masih di bawah umur.
Mereka LV (16) dan YA (24) warga Balikpapan, serta KR (30) warga Sulawesi Tengah ditetapkan sebagai saksi korban.
"Ketiganya ikut diamankan sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Pengungkapan bermula saat unit Tipidter yang dipimpin Ipda Heny Purba, menerima banyak laporan terkait jasa praktik prostitusi wanita muda di wilayah Balikpapan.