TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan KPK Irjen Firli rencananya bakal dikembalikan kepada Korps Bhayangkara alias Polri.
Saat ini, KPK tengah menggodok bagaimana mekanisme dan prosedur mengembalikan Firli ke institusinya berasal.
”Pimpinan masih mempelajari (pengembalian Firli ke Polri, Red), yang bersangkutan (Firli) masih bekerja (di KPK, Red),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Saut enggan berkomentar lebih jauh muasabab pengembalian mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ke tempat asalnya di Polri.
Dari informasi yang diperoleh, pada Jumat (26/4/2019) lalu keputusan untuk Firli ke Polri telah diambil pimpinan KPK.
Namun, belum diketahui secara detail apa alasan pimpinan berencana mengembalikan Firli ke institusi asalnya.
Kapal Vietnam Tabrak KRI, Menteri Susi: Tanggal 4 kita Tenggelamkan 51 KIA, Terbanyak Vietnam!
Reaksi Anies Baswedan setelah Jokowi Putuskan Ibukota Jakarta Dipindah ke Luar Jawa
Paska keputusan itu, internal KPK kembali bergolak. Pada 28 April 2019, akun Anonymous Vigilante memposting sebuah video di channel Youtube.
Video berjudul ‘KPK tersandera oleh kepentingan sekelompok pegawai internal’ itu berisi tentang protes terkait pelantikan 21 penyidik yang berasal dari penyelidik internal KPK.
Narasi dalam video tersebut sama persis dengan surat terbuka yang beredar beberapa hari sebelumnya. Selain surat terbuka, oknum pegawai juga menempel berbagai poster di sejumlah titik di gedung KPK.
Poster itu berisi narasi yang mengarah pada ajakan untuk mempertanyakan keabsahan penyidik internal yang dilantik pimpinan KPK pada Selasa (23/4/2019).
Dalam sebuah poster, narasi itu ditulis dengan kalimat ‘apa mau jadi penyidik ilegal?’.
Di poster lain menuliskan narasi yang mengajak untuk tidak mempercayai kinerja Wadah Pegawai (WP) KPK periode 2018-2020.
Diduga, kelompok pegawai yang melayangkan protes itu berasal dari penyidik Polri.
Dugaan itu merujuk pada narasi yang dituangkan dalam surat terbuka sebanyak 6 lembar
. Dalam surat yang tidak jelas siapa inisiatornya itu membeberkan sejumlah indikator yang menjadi alasan bahwa pelantikan 21 penyidik internal melanggar aturan.
Pertama, karena adanya pertemuan terbatas antara kelompok penyelidik dan penyidik senior yang ditengarai difasilitasi WP KPK.
Pertemuan itu dituding sebagai wadah penyidik dan pegawai senior untuk menyampaikan pesan kepada penyelidik yang akan naik ke penyidik agar berani bersuara mengimbangi penyidik Polri.
”Perpindahan penyelidik menjadi penyidik tersebut adalah politis untuk menghilangkan ketergantungan dari penyidik sumber Polri,” tulis surat tersebut.
Selain dianggap sebagai upaya untuk melemahkan kekuatan penyidik Polri, di surat itu juga menuding pelantikan penyidik internal adalah skenario membendung masuknya penyidik senior Polri menjadi ketua satgas di KPK.
Akhirnya Terungkap Penampakan Bayi Nikita Mirzani, Jawaban Mantan Dipo Latief itu Diluar Dugaan
Undangan dari Reino Barack & Syahrini Beredar di IG, Ada Tulisan Wedding & Aturan Khusus untuk Tamu