TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
Pihaknya, menyebut publik dinilai lebih memperhatikan Pemilihan Presiden daripada Pemilihan Legislatif.
Untuk itu, Ombudsman RI akan melakukan kajian untuk pemisahan Pileg dan Pilpres pada pemilu 2024.
"Nanti akan kita kaji apakah memang Pileg dan Pilpres tetap atau pisah, namanya juga saran dari Ombudsman nanti tergantung DPR. Tapi yang sulit dibantah Pileg alami diskonten dan tersedot oleh Pilpres," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Ombudsman, kata Alamsyah, akan menyarankan perbaikan UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu lebih baik.
Kedepan, Ombudsman sedang melakukan kajian, dan akan mengundang beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu.
"Saran kita sampai tingkat undang-undang, jadi jangan ada lagi dipaksakan sesuatu teknis pekerjaan di-pressure dan kesalahan dikurangi di pemilu 2024. Kemarin lihat beberapa tempat dan Ombudsman melanjutkan assessment serta beberapa aspek, nanti kami undang semua," jelas Alamsyah.
Langkah itu ambil terkait data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (30/4/2019), Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia sebanyak 318 orang.
Baca: Wapres JK Minta Buruh Tak Hambat Lalu Lintas Saat Peringatan May Day
Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Alamsyah mengaku sedih melihat petugas KPPS yang meninggal dunia.
Namun, kesalahan pemilu 2019 tidak bisa dilimpahkan kepada KPU dan Bawaslu.
"Memang tidak terduga akan terjadi seperti ini (KPPS meninggal) tidak bisa kita limpahkan kepada KPU dan penyelenggara aparat tapi sudah dengar sama-sama ada aspek finacial. Jadi ini kesalahan kolektif," tutupnya.