News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Seputar 'Hadiah' yang Diterima Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Talaud yang Ditangkap KPK

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (30/4/2019) kemarin.

Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 WITA, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.

Saat ditangkap, Bupati Talaud mengaku bingung dan merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.

Ditangkapnya Bupati Talaud ini tentu menambah panjang deretan pejabat yang ditangkap oleh KPK karena sejumlah kasus.

Seperti kasus suap-menyuap, gratifikasi, hingga korupsi.

'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum sejumlah fakta seputar hadiah yang diduga diterima oleh Bupati Kepulauan Talaud dari laman Kompas.com.

1. Dugaan suap yang menyeret Bupati Talaud.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini