News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayday 2019: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Tumbuh Bersama Pekerja Indonesia

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung BPJS Ketenaga Kerjaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) tegaskan komitmennya untuk terus tumbuh bersama pekerja Indonesia saat peringatan Hari Buruh International (May Day).

Komitmen itu melalui upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan inovasi untuk memberikan layanan dan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan jajaran Direksi, Dewan Pengawas dan tim Manajemen tahun ini telah memutuskan untuk mengusung tema Aggressive Growth atau pertumbuhan agresif bagi operasional BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami tidak akan bisa mencapai pertumbuhan tersebut tanpa dukungan semua pihak terutama para pekerja Indonesia," ujar Agus dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2019).

Tugas utama BPJSTK, sebagai badan hukum publik yang ditunjuk Negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melindungi semua pekerja Indonesia yang berhak menjadi peserta BPJSTK.

Selain memberikan pelayanan terbaik saat terjadinya risiko sosial seperti kecelakaan kerja, memasuki masa tua dan kematian.

Baca: Polda Metro Bentuk Desk Tenaga Kerja untuk Atasi Masalah Hukum di Bidang Tenaga Kerja

Sampai dengan Maret 2019 ini, BPJSTK telah mencatat kepesertaan mencapai 50,8 juta atau tumbuh 9% dari periode sebelumnya tahun 2018.

Dari angka tersebut, peserta yang aktif membayar iuran mencapai 30,5 juta atau tumbuh 14%.

Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), jumlah pekerja yang telah tedaftar sebanyak 422 Ribu.

"Kami telah mengcover 59% dari 86 juta pekerja yang berhak menjadi peserta BPJSTK termasuk pekerja migran, dan akan terus berusaha meningkatkan cakupan Kepesertaan tersebut, tentunya dengan dukungan semua pihak," jelas Agus.

Baca: Mantan Tentara yang Culik 6 Bocah Diringkus, Foto dan Video Penangkapannya Viral di FB

Sebagai informasi, jumlah total pekerja di Indonesia mencapai 128 juta. Namun berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang dapat dilindungi oleh BPJSTK tidak termasuk PNS, TNI, Polri dan pekerja diluar usia tanggungan. Sehingga jumlah pekerja yang berhak dilindungi BPJSTK mencapai 86 juta.

Agus menambahkan, salah satu tantangan dalam menambah cakupan kepesertaan adalah menggaet pekerja sektor informal dan Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) yang tumbuh pesat di seluruh Indonesia.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau para pekerja informal dan UKM, untuk itu kami mengajak masyarakat komunitas menjadi perpanjangan tangan BPJSTK, melalui inisiatif PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).

Baca: Hari Buruh : Jokowi Habiskan Waktu dengan Keluarga, Prabowo Subianto Orasi di Senayan

Jumlah PERISAI per Maret 2019 sebanyak 4.591 orang, dengan akuisisi mencapai 693 ribu pekerja.

Sementara itu, iuran yang telah dibukukan oleh BPJSTK terhitung Maret 2019 sebesar Rp16 Triliun atau meningkat 14% dari periode sebelumnya dan mencapai 21% dari target Rp76 Triliun di Tahun 2019 ini.

Iuran terkumpul dan kegiatan pengembangan dana yang dilaksanakan BPJSTK berdampak pada dana kelolaan BPJSTK telah mencapai Rp382 Triliun.

Dari sisi pelayanan, nilai total pembayaran klaim yang telah dibayarkan per Maret 2019 telah mencapai Rp7,2 triliun atau 23% dari target Rp31 triliun di Tahun 2019 atau meningkat 21% dari periode yang sama di Tahun 2018.

Klaim terbesar yang dibayarkan adalah untuk Jaminan Hari Tua (JHT), mencapai 92% atau  sebesar Rp6,6 triliun.

Agus mengakui, trend pencairan klaim JHT masih sangat tinggi terutama karena regulasi yang membebaskan para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi untuk mengambil saldo Jaminan Hari Tuanya.

Meskipun belum memasuki masa tua atau masa pensiunnya, yaitu PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menjadi regulasi mendasar terkait pencairan dana JHT tersebut.

"Jumlah mutasi pekerja yang keluar dan masuk sebagai peserta dan mencairkan JHT pada kami sangat tinggi, pencairan JHT sebelum usia pensiun tentunya memudarkan semangat filosofi jaminan sosial itu sendiri sebagai bantuan untuk memasuki masa ketika pekerja sudah tidak produktif lagi. Para pekerjalah menjadi pihak yang paling dirugikan dengan kondisi ini,” jelas Agus.

Pencairan dana JHT tersebut akan menurunkan bilangan yang digunakan BPJSTK untuk pengembangan manfaat dalam beberapa instrumen investasinya, jumlah dana yang kecil tentu akan mengecilkan pula pengembangan investasinya dan tentu akan berdampak pada keuntungan yang diperoleh BPJSTK untuk menyempurnakan manfaat bagi pesertanya.

 “Peningkatan manfaat ini merupakan komitmen nyata kami untuk tumbuh bersama pekerja dalam menjamin kesejahteraan pekerja Indonesia, papar Agus.

Untuk itu ia juga menghimbau di event Mayday Ini, agar para pekerja tidak terburu-buru mencairkan JHT-nya saat dalam kondisi tidak bekerja.

Karena manfaat yang didapat bagi seluruh pekerja akan lebih optimal jika pekerja mencairkan JHTnya ketika memasuki masa pensiun.

 Para pekerja Indonesia, BPJSTK sudah melindungi pekerja sejak 1977. BPJSTK sudah bertransformasi sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, dengan manfaat yang semuanya diberikan bagi pekerja.

Untuk itu mari kita semua tumbuh bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia yang berkesinambungan. 

 "BPJSTK lahir dan tumbuh bersama pekerja. Perayaan Mayday yang kami lakukan bersama pekerja sebagai bagian dari semangat untuk mewujudkan masyarakat pekerja Indonesia yang produktif dan sejahtera," tutup Agus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini