News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jubir KPK Akui Ada Penggeledahan di Rumah Menteri Perdagangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari ruang kerja Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita pada Senin (29/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4) lalu.

"Ya ada kegiatan penggeledahan di rumah Mendag, Selasa sore kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Namun, kata Febri, tidak ada barang yang diangkut tim penyidik dari rumah Enggar. Karena dari penggeledahan di rumah Enggar tidak ditemukan benda-benda terkait penanganan perkara.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi Mengaku Tak Terima Hadiah, Ini Faktanya

Baca: 5 Kota Terpopuler Tempat Warga Jepang Berlibur Saat Golden Week

Baca: Fenomena Perkembangan Ekonomi Semarang di Umur Ke-472

"Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," bebernya.

Sebelumnya, Senin (29/4) penyidik KPK juga menggeledah kantor Enggar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik (bbe)

"Berikutnya dokumen-dokumen dan bbe yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk.

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini