News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yayasan Supersemar Milik Soeharto Dihukum MA Kembalikan Uang Rp 4,4 Triliun ke Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Supersemar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto untuk mengembalikan uang senilai Rp 4,4 triliun ke Indonesia.

Kasus berpangkal saat Soeharto membentuk Yayasan Supersemar pada 16 Mei 1974.

Saat itu Soeharto duduk sebagai ketua, dan posisi ketua ini bertahan sampai ia lengser pada 1998, bahkan berdasarkan akta notaris tertanggal 27 Desember 1999, Soeharto masih duduk sebagai ketua yayasan.

Dalam perjalanannya, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan memerintahkan 5 % dari 50 % laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Dimana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.

Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarnya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 miliar.

Tapi siapa sangka, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan.

Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.

Apa daya, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal ke perusahaan di lingkaran Cendana. Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser.

Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut.

Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi.

Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Atas kemenangan negara dan rakyat ini, PN Jaksel lalu mengundang Yayasan Supersemar untuk mau melaksanakan putusan itu.

Baca: Ketua MUI: Ijtima Ulama III Tidak Tepat

Perlawanan eksekusi itu kemudian ditolak MA. Tak diam, Yayasan Supersemar kembali melakukan perlawanan melawan Kejagung.

Pada 28 Agustus 2017, PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut. Yayasan Supersemar mengajukan banding.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini