Pada 21 Juni 2018, giliran Pengadilan Tinggi (PT) yang menolak perlawanan gugatan itu dan menguatkan putusan PT Jaksel. Yayasan Supersemar kembali tak terima dan mengajukan kasasi. Lalu apa kata MA?
"Tolak," tulis panitera MA dalam situsnya, Kamis (2/5/2019).
Perkara itu diadili oleh Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Pri Pambudi Teguh sebagai anggota majelis. Perkara nomor 955 K/PDT/2019 diketok pada 23 April 2019.
Di sisi lain, desakan eksekusi aset-aset Yayasan Supersemar terus berlanjut. Sebab, hingga saat ini, Kejagung belum melakukan eksekusi total terhadap seluruh aset Yayasan Supersemar itu.
Seperti yang dilakukan massa dari Komite Penyelamat Asset Negara berdemo di Gedung Granadi, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Desember 2018 lalu. Massa dalam orasinya menuntut agar aset Yayasan Supersemar tersebut segera disita negara.
Massa tiba di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said menggunakan sejumlah bus. Massa datang membawa bendera Merah Putih dan spanduk besar bertuliskan 'sita aset orba dan kroni-kroninya'. Di depan pagar Gedung Granadi juga terparkir mobil komando.