Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janjinya kampanye menyelesaikan persoalan lahan Kampung Tua di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Janji tersebut dipenuhi dalam rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Jokowi meminta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk membuatkan sertipikat tanah untuk masyarakat di Kampung Tua.
Baca: Komplotan Remaja Pencuri Sepeda Motor Bersenjata Api Diringkus Polisi
Sofyan Djalil menjelaskan selama ini masyarakat yang ada di Kampung Tua tidak mendapatkan apa-apa karena terbentur aturan wilayah Otorita Batam.
Padahal kampung tersebut sudah ada sebelum dibentuknya Otorita Batam.
"Ini diputuskan (dalam ratas) diberikan kepada masyarakat. Tanah masyarakat di dalam HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Otorita Batam maksimal 200 meter akan diberikan ke yang berhak," tutur Sofyan Djalil.
Baca: Pramono Anung: Jokowi Bertemu AHY Untuk Redakan Ketegangan Politik
Saat kampanye Pilpres 2019 di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/4/2019), Jokowi berjanji akan menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kampung Tua.
"Saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua," kata Jokowi disambut riuh rasa senang para pendukungnya.
"Akan kami lakukan maksimal tiga bulan, akan kami selesaikan. Tiga bulan, Kampung Tua akan kami sertipikatkan," sambung Jokowi.
Baca: KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri
Kampung Tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum dibentuk BP Kawasan Batam sebagai pengelola pulau utama Batam.
Diketahui, ada 37 lokasi Kampung Tua yang tersebar di Batam.