News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Balikpapan: Kronologi Penangkapan, Upaya Kelabuhi Penyerahan Uang Suap hingga Respons MA

Penulis: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 tersangka kasus suap PN Balikpapan saat tiba di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kaltim, KPK mengamankan seorang hakim, panitera muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta yang diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan. Tribunnews/Jeprima

TRBUNNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT KPK kali ini menyasar hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (3/5/2019). 

Lima orang ditangkap KPK dalam OTT yakni Kayat (hakim PN Balikpapan), Sudarman (pihak swasta), seorang advokat bernama Jhonson Siburian, Rosa Isabela (staf dari Jhonson Siburian) dan Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Alami.

Berikut Tribunnews.com merangkum seputar OTT KPK di Balikpapan ini, Sabtu (4/5/2019): 

1. Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula pada tahun 2018.

Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.

Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.

Lima Orang yang Diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (3/5/2019) kemarin tiba di kantor KPK pada Sabtu (4/5/2019) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca: Penyidik KPK Periksa Lima Orang Hasil Tangkapan di OTT Balikpapan

Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.

Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.

Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini