News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan EM, Pria yang Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di status Facebook-nya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, EM mengaku, unggahan ujaran kebencian di media sosial itu dibuatnya di bawah pengaruh narkoba dan minuman keras.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, pengakuan itu diperoleh dari tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi.

"Kami sudah tes urine pelaku dan hasilnya positif. Dia mengaku telah menggunakan narkoba selama 4 tahun terakhir," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

Anwar menjelaskan, akibat pengaruh narkoba itu, tersangka diduga mengalami halusinasi sehingga terpicu membuat unggahan yang menjurus hinaan pada pentolan FPI tersebut.

"Yang bersangkutan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia juga mengonsumsi minuman keras," ujarnya.

Anwar pun mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," imbaunya.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sebelumnya diberitakan, EM didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.

Dia pun mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih memeriksa EM.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan EM yang Jadi Tersangka karena Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini