Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima suap KPK menyematkan status tersangka terhadap Bupati Solok Selatan Murni Zakaria.
Kemudian berstatus sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Muhammad Yamin Kahar selaku Pemilik Grup Dempo/PT DBB (PT Dempo Bangun Bersama) sebagai tersangka.
Baca: Tawa Menghiasi Saat Jokowi Tinjau Calon Lokasi Ibu Kota Negara di Kawasan Bukit Soeharto Kaltim
"Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Basaria Panjaitan mengatakan KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktek korupsi di sektor infrastruktur.
Baca: Berpuasa, Ratna Sarumpaet Mengaku Badannya Mulai Gemuk Selama di Tahanan
Menurut dia, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal.
Terlebih lagi, ujar Basaria, Jembatan Ambayan sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada tahun 2016.
"Dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar," ungkapnya.
Baca: Hasil Penghitungan Resmi KPU, Prabowo-Sandi Menang 85,8 % di Sumbar, Hanya Kalah di Satu Kabupaten
"KPK juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjid Agung Solok Selatan," sambung Basaria.
Murni Zakaria disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.