TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap Dini Paramita Sapaty selaku Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (6/5/2019).
Lurah Pademangan Barat, Jakarta Utara, Dini Paramita Sapaty digugat ke PTUN Jakarta oleh sejumlah warga yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 tahun 2018 silam. Gugatan tersebut tercatat di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 5/G/2019/PTUN.JKT tanggal 17 Januari 2019.
"Yang ke-dua, dalam pokok sengketa. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yang ke-dua, menyatakan batal keputusan Lurah Pademangan Barat Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, masa bakti 2018-2021 Tanggal 10 Oktober 2018. Yang ke-tiga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 370.000." Demikian kata Ketua Majelis Hakim, Umar Dani saat pembacaan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Tri Lestari dari Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, dalam kasus ini bertindak sebagai kuasa hukum tergugat menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
"Banding, udah pasti banding. Kami akan melakukan banding dalam waktu 14 hari. Nanti akan kami tuangkan dalam memori banding. Sekarang belum bisa kami sebutkan. Yang jelas kami pun sudah maksimal ya sesuai dengan prosedur. Menurut kami tidak bertentangan dengan Pergub 171 Tahun 2016. Karena kan tetap dikonsultasikan ke pimpinan di atas di Biro Tapem," ujar Tri Lestari.
Di lain pihak, Hatoguan Siregar selaku kuasa hukum warga sebagai penggugat, sangat bersyukur lantaran upaya hukum yang dilakukannya sejak kasus ini bergulir akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Ia pun berharap putusan tersebut nantinya akan dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi.
"Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menghormati putusan ini, kami sangat bersyukur. Dari awal kami melihat pelaksanaan pemilihan Ketua RW 16 memang tidak sesuai dengan Pergub 171 Tahun 2016. Selanjutnya tergugat harus mengangkat caretaker Ketua RW sambil menunggu putusan pengadilan tinggi," tutur Hatoguan Siregar.
Secara garis besar proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Ada beberapa Tatib yang mereka buat itu kontradiktif bahkan tidak merujuk pada Pergub 171 Tahun 2016. Contoh, Tatib itu harus dibuat melalui musyawarah warga sesuai yang tertera di Pasal 41. Itu tidak dilakukan oleh panitia termasuk juga dalam menetapkan hak pilih yang benar-benar tidak demokratis. Dari satu RT mereka tetapkan hanya 3 suara. Padahal, satu RT itu ada seratusan pemilik KTP," katanya.
Selain itu Lurah Pademangan Barat, Dini Paramita Sapaty juga dinilai kurang peka dengan aspirasi warganya sendiri yang tidak puas dengan hasil pemilihan Ketua RW 16 karena dalam prosesnya diduga terdapat sejumlah pelanggaran.
Akibatnya, proses pemilihan Ketua RW 16 Kelurahan Pademangan Barat diwarnai dengan berbagai aksi unjuk rasa. Oleh sebab itu, sejumlah warga merasa keberatan dan dirugikan hingga akhirnya menggugat SK Lurah Pademangan Barat ke PTUN Jakarta.