TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menilai pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait unjuk rasa menolak hasil Pemilu 2019 dikaitkan dengan tuduhan makar sangat berlebihan.
Ia kepada Tito agar jangan menakuti rakyat dengan tuduhan makar jika nanti turun ke jalan menolak hasil Pemilu 2019.
"Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar ya saya kira juga berlebihan. Karena kan demokrasi memberi ruang untuk menghadirkan kritik, menghadirkan informasi. Informasi perlu diklarifikasi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mengatakan dugaan kecurangan dialamatkan kepada KPU telah direspons dan diperbaiki.
Beberapa kesalahan input dalam Situng (Sistem Perhitungan) juga telah dilakukan perbaikan.
Karena itu, kata Hidayat, sebaiknya Kapolri mengajak semua pihak menaati hukum dan melaksanakan hukum dengan sebaik-baiknya.
"Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya. Makar itu bukan urusan sederhana, makar itu terkait dengan gerakan massal untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini hanya mengkritisi terkait dengan masalah Pemilu dan memang banyak masalah. Kalau dituduh makar menurut saya berlebihan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan apabila ada pengerahan kekuatan massa atau people power yang dilakukan oleh masyarakat untuk menyampaikan pendapat sedianya harus melewati mekanisme yang sudah ditentukan.
Baca: Akademisi UI: Gagasan Wiranto Tak Tunjukkan Sikap Otoriter Negara Ala Orba
Tetapi apabila people power tersebut dikerahkan dengan kepentingan untuk menjatukan pemerintah maka penggeraknya bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan Jenderal Tito saat menyampaikan paparan evaluasi pasca Pemilu 2019 dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/5/2019).
Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya
Tito menegaskan apabila people power tersebut jelas untuk menggulingkan pemerintah, maka pencetus people power tersebut bisa dikenai pasal 107 KUHP tentang makar untuk menggulingkan pemerintah.
"Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito.
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," imbuhnya.