Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Diketahui, kasus tersebut menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai seorang tersangkanya.
Selain Ustaz Bachtiar Nasir, Ketua YKUS beriniaial AA dan I juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi tidak merinci secara detail siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
Baca: Prabowo Berharap Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Divisum
Namun untuk saksi ahli, ia mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi ahli yayasan, saksi ahli hukum pidana, hingga saksi ahli masalah akte pendirian yayasan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah tersebut juga mengatakan pihak yayasan hingga pihak bank telah dimintai keterangan.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2019.
Baca: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kami Anggap Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Ulama
Saksi ahli, kata dia, menjadi yang terakhir dimintai keterangan oleh penyidik sebelum pemanggilan kepada Bachtiar.
"Dari seluruh yayasan sampai pembina yayasan, kemudian pengurus yayasan sudah dimintai keterangan, staf yayasan sudah dimintai keterangan. Kemudian dari pihak bank sudah dimintai keterangan teller, kemudian terkait masalah yayasan dimintai keterangan," kata dia.
Prabowo sebut kriminalisasi ulama
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.