News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Tersangka

Soal Ustadz Bachtiar Nasir, Haris Azhar: Polisi Harus Tunjukan Profesional

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar saat konferens pers di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kordinator Kontras Haris Azhar mengingatkan, agar kepolisian berhati-hati dan menjunjung tinggi sikap profesionalitas dalam penyelesaian kasus yang membelit mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.

Menurut Harris Azhar, kinerja kepolisian kini tengah disorot publik, ada anggapan bahwa penegak hukum condong berat kepada pemerintahan.

"Hukum digunakan untuk merefresi orang-orang yang dianggap kritis, yang dianggap bermusuhan terhadap penguasa. Di situ penegakan hukum atau penegak dianggap sebagai alat para penguasa," ujar Haris yang ditemui saat konferens pers di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2019).

Baca: Yakin Bachtiar Nasir Tak Bersalah, Prabowo Subianto Sebut Penetapan Tersangka Menambah Ketegangan

Ia menuturkan, kasus ini merupakan ujian keprofesionalitasan penegak hukum, di mana polisi dapat membuktikan bahwa tidak tebang pilih menyelesaikan kasus hukum di masyarakat.

"Apakah laporan-laporan masyarakat terkait para penguasa negara hari ini, juga dilakukan penegakan hukum oleh polisi. Kalau itu tidak dilakukan, kalau proses terhadap Bachtiar Nasir dipaksakan, ya itu memang terbukti memang menjadi alat kepentingan penguasa," ungkap dia.

Baca: Prabowo Subianto: Pernyataan Hendropriyono Berpotensi Mengadu Domba

"Tapi kalau polisi bisa menjawab bahwa hukum berlaku pada siapapun, termasuk kepada penguasa yang dilaporkan oleh masyarakat, bahwa apa yang dilakukan terhadap Bachtia Nasir tidak berlebihan sesuai dengan kasusnya, itu baru akan menunjukkan profesionalitas," lanjut Haris.

Diketahui, Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), pada Selasa (7/5).

Kasus Bachtiar dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 2017 silam. Saat itu, dirinya beberapa kali diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Kemudian kasus Bactiar Nasir seolah berhenti selama setahun. Hingga kemudian Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil kepolisian pada Rabu hari ini (8/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini